Dari Abu Hurairah “radhiyallahu ‘anhu– dan Nabi Sallallahu ‘alaihi wasallam, Beliau bersabda:
إِذَسَمِعُتُمُ الْإِقَامَة، فَامْشُوْا إِلَى الصَّلَاِة، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ وَالْوِقَارِ، وَلَاتُسْرِعُوْا، فَمَاأَدْرَكْتُمْفَصَلُّوْا، وَمَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا
“Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah kalian menuju shalat dan Kalian harus dalam keadaan sopan dan tenang, jangan tergesa-gesa.Apa yang kalian dapati shalatlah kalian dan yang terputus dari kalian, maka sempurnakanlah.”
Sabda beliau –shalallahu ‘alaihi wasallam-, “Jika kalian mendengar iqomah” adalah lebih khusus dari sabda beliau dalam hadits yang lain “Jika kalian mendatangi shalat”.Tetapi dhahir pemahamannya saling mencocoki.Karena orang yang tergesa-gesa tatkala shalat telah ditegakkan berharap untuk mendapatkan keutamaan tzkbur yang pertama atau sejenisnya, sementara ini dia dilarang berjalan tergesa-gesa. Jika dia mendatangin sebelum shalat ditegakkan tidak perlu tergesa-gesa, karena dia akan mendapatkan semua amalan shalat. Sehingga pada kondisi ini dia lebih utama dilarang tergesa-gesa.
Sebagian mereka memberi komentar selain makna tersebut dalam hadits itu, dengan perkataan: “Hikmah dibatasinya dengan iqamah, sesungguhnya orang yang tergesa-gesa ketika shalat telah ditegakkan, sehingga dia menuju kepadanya dalam keadaan terengah-engah dan dia membaca dalam keadaan seperti itu. Dengan demikian dia tidak mendapatkan kesempurnaan khusyu’ dalam membaca dengan tartil dan lainnya.Berbeda dengan orang yang datang sebelum itu, ketika shalat tersebut belum ditegakkan sehingga dia memasukinnya dalam keadaan tenang.”
Hukum yang terkandung dalam perkataan ini.Sesungguhnya orang yang mendatangi shalat dengan tergesa-gesa sebelum iqamah tidak dimakruhkan. Tetapi itu menyelisihi perkataan beliau yang datang: “Jika kalian mendatangi shalat”. Karena perkataan beliau ini mencakup keadaan sebelum iqamah, sebab hal itulah yang biasanya mendorong seseorang untuk mendatanginya dengan tergesa-gesa.
Ketergesa-gesaan dalam berjalan atau berjalan dengan sangat tergesa-gesa untuk mendapati shalat dalam masjid atau untuk mendapati ruku’, hal itu tidak akan memperoleh ketenangan dan kemuliaan dalam shalat, bahkan mengacaukan mengganggu orang-orang yang shalat.
Dari Abu Hurirah –radhiyallahu ‘anhu- sesungguhnya rasulullah –sallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِذَتَوَضَّأَ أَحَدَكُمْ لِلصَّلَاةِ، فَلَا يُشْبِكُ بَيْنَ أَصَابِعِهِ
“Jika salah seorang dari kalian wudhu untuk shalat, maka janganlah dia menjalin jari-jemarinya.”
Larangan ini terkait, apabila dia berjalan menuju tempat ibadah dengan tujuan untuk shalat. Pemahaman ini seperti yang diterangkan oleh hadits Ka’ab bin Ajrah, bahwa Rasulullah –shlallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
اِذَا نَوَ ضَّأَتَ فَأَحْسَنْتَ وُضُوْئَكَ شُمَّ خَرَجْتَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ، فَلَا تُشْبِكُنَّ بَيْنَ أَصَابِعِكَ-أَرَاَهُ فِي الصَّلَاةِ
“Jika engkau berwudhu, maka perbaguslah wudhumu kemudian kamu keluar dengan sengaja menuju masjid, lalu janganlah kamu menjalin jari-jemarimu di dalam shalat –yang saya ketahui beliau mengatakan demikian-.”
Dalam satu riwayat:
اِذَا كُنْتَ فِي الْمَسْجِدِ فَلَا تَشَبَّكُنَّ بَيْنَ أَصَابِعِكَ، فَأَنْتَ فِي صَلَاةِ مَا انْتَظَرْتَ الصَّلَاةَ
“Jika kamu berada di dalam masjid, maka janganlah kamu menjalin jari-jemarimu, sedangkan kamu masih berada di dalam shalat selama kamu menunggu shalat.”
Dan yang terkandung dalam riwayat ini: Sesungguhnya orang yang menunggu shalat termasuk dalam hukum orang yang sedang shalat. Sesungguhnya larangan menjalin jari-jemari mencakup dalam dua keadaan tersebut.