Iqrometro.co.id, Bengkulu. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi atas dugaan kasus yang membelit mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Eddy Prabowo. Turut dipanggil juga Bupati Kaur, Gusril Pausi. Kasus dugaan korupsi mantan Menteri Eddy Prabowo adalah soal perizinan ekspor benih lobster atau benur.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan soal informasi dipanggilnya Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur dan dijadwalkan pemanggilan tanggal 18 Janurari pada hari Senin, seperti melansir dari laman Jawapost.com (17/01/21).
Sebelumnya, Rohidin dan Gusrin harusnya sudah diperiksa sebagai saksi pada Senin – Selasa 11-12 Januari 2021, namun Gusril tak memenuhi undangan dari KPK tersebut sedangkan untuk Rohidin nyatanya surat pemanggilan belum diterima yang bersangkutan. Kini, surat keduanya menurut Ali sudah sampai pada mereka dan harusnya mereka memenuhi undangan KPK hari ini.
Ali menambahkan bahwa pemanggilan saksi bertujuan untuk kebutuhan penyidikan sehingga menjadi terang serangkaian perbuatan para tersangka maka itu Ali mengharapkan Gubernur Rohidin dan Bupati Kaur Gusril hendaknya kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Kadin Perikanan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy. Edwas dicecar pertanyaan proses perizinan usaha tambak di Kabupaten Kaur.
Edwar sendiri diperiksa sebagai saksi tersangka Suharjito, pertanyaannya tentang pengetahuan terkait proses perizinan usaha tambak di wilayah Kabupaten Kaur tersebut.
KPK telah menetapkan Eddy Prabowo sebagai tersangka, juga menetapkan enam tersangka lainnya soal ekspor benur. Beberapa tersangka tersebut adalah Safni (stafsus Menteri KKP), Andreau Pribadi Masanda juga Stafsus Menteri KKP, Siswadi (PT Aero Citra Kargo), Ainul Faqih yang merupakan Staf isteri Menteri KKP, dan Amiril Mukminin di pelaku kegiatan swasta. Tentang Suharjito adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy Prabowo diduga menerima suap Rp 10,2 Miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Eddy memberikan izin kepada PT di bawah naungan Suharjito soal ekspor lobster.
Kini, semua tersangka sedang menghadapi tuntutan jaksa soal tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.