Iqrometro.co.id, Nasional. Kongkalikong kembali di dunia perbankkan, meskipun merupakan BUMN namun nyatanya kerap menjadi ajang koruptor baik oleh pihak oknum di BUMN maupun dari pihak perusahaan yang ikut serta mencari keuntungan.
Dilansir dari laman Lampost.co (14/01/21) Maria Pauliene Lumowa didakwa membobol kas BNI atau Bank Negara Indonesia. Melalui Letter of credit dari BNI yang merupakan L/C fiktif Maria dinyatakan merugikan negara senilai Rp 1,2 Triliun Rupiah.
Sidang pendakwaan Maria diadakan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria didakwa merugikan negara, beliau adalah pemilik dari PT Sagared Team dan Gramarindo Group yang membawahi beberapa perusahaan. Selain dirinya, ada juga yang berperan yaitu Adrian Herling Waworuntu.
Kisah ini terjadi di awal 2002 dimana Maria mengadakan bisnis dan meminta Adrian menjadi konsultan investasinya. Maria kemudian mengajukan kredit namun pengajuannya untuk Sagared Team ditolak. Edy Santoro yang merupakan Manajer Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI meminta Maria menutup kerugian BNI 46 cabang Kebayoran Baru.
Dari situlah semua bermula, Maria menyetujui dan membeli tujuh perusahaan milik Gramarindo Group dan menempatkan orang kepercayaannya di tiap-tiap perusahaan tersebut.
Sebagai imbal balik, Maria meminta balasan dengan meminjam melalui perusahaan-perusahaan di bawah kendalinya dengan pinjaman fiktif seolah-olah melakukan kegiatan ekspor.
Proses pun berjalan, 7 perusahaan membuat rekening giro dan pencairan dana meskipun semua fiktif. Pihak BNI yang merasa ditolong di awal tak melakukan cek kelayakan dan dana itu pun dikeluarkan.
Karena itulah, Maria dapat mengajukan pinjaman yang besar hingga 1 Triliun lebih.
Maria didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan dari JPU pun membuat Maria dan tim penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi dalam persidangan selanjutnya.
