Iqrometro.co.id, Nasional. Wacana hukuman kebiri untuk predator anak yang kini makin marak dan mengkhawatirkan anak-anak dan orangtua sedang viral diperbincangkan. Bahkan, salah satu anggota Komisi III DPR yaitu Jazilul Fawaid mendukung rencana tersebut karena kejahatan terhadap anak sudah mengkhawatirkan sehingga dapat menjadi efek jera bagi para pelaku.
Presiden Joko Widodo membuat peraturan baru yaitu PP Nomor 70 Tahun 2020 yang intinya adalah hukuman kebiri kimia bagi para penjahat predator anak.
Jazilul sendiri menyatakan keputusan Presiden merupakan komitmen sebenarnya untuk melindungi anak Indonesia dan pewaris masa depan Indonesia dari pengaruh dan moral yang rusak.
Menurut Jazilul, predator anak membuat trauma anak dan kehilangan semangat masa depannya, apalagi itu melanggar hak asasi manusia dan merusak masa depannya. Jika hukuman kebiri nyata adanya pelaku akan berpikir dua kali hendak berbuat dan efek jera bagi yang punya niat serupa.
Kejahatan seksual kepada anak memang cukup banyak kasusnya, hal ini karena pengaruh tontonan dan lingkungan yang buruk serta hasrat yang menyimpang. Hukuman kebiri kimia ini diterangkan adalah korban merupakan anak berusia 18 tahun ke bawah dan hukuman ini adalah menggunakan metode penyuntikan kepada pelaku.
Hukuman kebiri kimia berlaku untuk mereka yang melakukan kekerasan seksual pada anak, persetubuhan pada anak dan juga cabul kepada anak. Itupun juga harus dibuktikan secara hukum dan benar-benar bersalah.