Menu
Lets Bright Together!

Konsep Infak

Bantuan / Infak
1. Pengertian Infak
Infak berasal dari kata “anfaqa” yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Kitab At-Ta’rifat, Syaikh Al Jurjani nama lengkapnya: Ali bin Muhammad bin Ali Al Jurjani mendefinisikan infak:
اَلإِنْفَاقُ هُوَ صَرْفُ الْمَالِ إِلَى الْحَاجَةِ

Penggunaan harta untuk suatu hajat (kebutuhan).Menurut Ensiklopedi Islam Indonesia, infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan manusia, sesuai dengan ajaran Islam. Berdasarkan pengertian tersebut dapat didiartikan bahwa infak adalah pemberian atau sumbangan harta dan sebagainya selain zakat wajib untuk kebaikan, sedekah, nafkah.

2. Dasar Hukum Infak
Dasar hukum infak bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits
Dalil menurut Al-Qur’an antara lain :
Artinya: Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.( Al-Baqarah : 262).
Artinya : (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka. (Al-baqarah : 3).

Dasar hukum yang bersumber dari Al-Hadits

وَعَنْ حَكِيْمِ بْنِ خِزَا مٍ رَضِيَ اللًّهُ عَنْهُ النَّبِيُ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلًّمَ قَا لَ : اَلْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ لْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأبِمَنْ تَعُوْلُ وَخَيْرُ الصَّدَ قَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعْفِهٍ اللَّهُ وَمَنْ يَسْتَغْنِى يُغْنِهِ اللَّهُ (مُتَفَقٌّ عَلَيْهِ).

Artinya : Dari Hakim bin Hizam R.A, dan nabi SAW beliau bersabda : Tangan yang di atas lebih baik dari pada tangan yang dibawah, tetapi mulailah dari orang-orang yang engkau tanggun. Dan sebaik-baik shodaqah itu adalah selebih dari pada keperluan, dan barang siapa menjaga kehormatannya, niscara Allah pelihara kehormatannya, dan barang siapa mencukupi dengan seadanya niscaya Allah beri kecukupan buat dia.
Berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadits di atas dengan tegas menyatakan hukum berinfak/ bersedekah bagi setiap muslim adalah fardlu’ain. Dan Allah SWT akan memberikan pengganti kepada orang yang mau menafkahkan harta bendanya dengan ikhlas dan untuk keperluan di jalan Allah.

3. Kriteria Berinfak
Menurut Sahri Muhammad dalam buku Dara-Fikr Al-Arabi, ketika seseorang akan berinfak harus memenuhi kriteria berikut ini:
1. Bentuk infak tertentu sebagai aspek terpenting untuk dipersoalkan dan dihitung secara ilmiah bentuk ini hanya sedikit ditemui dalam Al-Qur’an diantaranya zakat, sebagaimana disebutkan dalam hadits nabi Muhammad SAW:

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَا لَ جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِيِ صل الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا رَسُوْ لَ للَّهِ مَايُ صَدَ قَةٍ أَعْظَمُ اَجْرًا ؟ قَا لَ: اَنْ تَصَدَّ قَ وَاَنْتَ صَحِيِحٌ تَخشَى الْفَقْرَ وَتَأْ مُلُ الغِنَ وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى اِذَا بَلَغتِ الْعُلْقُوْ مَ قُلْتُ : لفُلاَنٍِ كَذَاوَلِفُلاَنٍ كَذَ وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ كَذَا (مُتَفَقٌّ عَلَيْهِ).
Artinya : Dari Abi Hurairah R.A telah berkata telah datang seorang laki-laki kepada Rosulullah SAW dan berkata : “Ya Rosul, sedekah apa yang besar pahalanya?” Jawabnya : “sedekah yang di ulurkan sewaktu kamu sehat fisiknya/ jasmaninya, sewaktu kamu sangat membutuhkannya, sewaktu takut jatuh melarat dan berambisi jadi orang kaya. Dan jangan menangguhkan pemberian/ sedekah, sehingga saat nyawa sampai di tenggorokan baru berwasiat : “buat si anu sekian, si anu sekian, padahal saat itu harta sudah milik harta waris.
2. Infak dapat dinampakkan secara tertulis, diumumkan dan di rumuskan secara jelas serta tersembunyi. Infak dalam kategori ini seperti zakat perdagangan. Zakat perdagangan itu tidak pada uang, tetapi pada barang diwaktu sampai halnya. Hendaklah dijumlahkan harga barang-barangnya yang di tangan kita saja, lalu keluarkan zakat 2,5%. Adapun uang atau barang yang kita pinjamkan kepada orang itu, tidak ada keterangan tentang kita wajib mengeluarkan zakatnya.
3. Infak itu dari orang-orang yang dirasakan keuntungannya bagi orang, seorang itu juga secara cukup dan tidak teraniaya.
Prinsip ini mengandung aspek sakral bahwa infak dari semampunya itu akan kembali lagi kepada si mampu tersebut. Artinya adalah balasan yang akan didapatkan diakherat kelak. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah: 20

Artinya : Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih Tinggi derajatnya di sisi Allah; dan Itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.

4. Himbauan infak secara moral ditekankan jangan sampai mengandung segi yang meruntuhkan harga diri.

4. Tujuan dan Fungsi Infak
1. Tujuan Infak
a. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantu keluarganya dari kesulitan hidup dan penderitaan mereka.
b. Membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Al-Gharimin, Ibnu Sabil dan Mustahiq lainnya.
c. Membina dan merentangkan solidaritas umat Islam
d. Menghilangkan sifat kikir dan atau loba dari sipemilik harta
e. Menghilangkan sifat iri dan dengki dari hati orang-orang miskin
f. Menjembatani hubungan antara yang kaya dan yang miskin dalam suatu masyarakat
g. Mengembangkan rasa tanggung jawab perseorangan terhadap kepentingan sosial.
h. Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya.
i. Sebagai sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial.

2. Fungsi Infak meliputi:
a. Mensyukuri karunia Allah
b. Melindungi masyarakat dari bahaya kemiskinan dan akibat kemelaratan
c. Mewujudkan rasa solidaritas dan kasih sayang antara sesama manusia
d. Membina dan mengembangkan stabilitas sosial
e. Salah satu jalan untuk mewujudkan keadilan sosial.

Berdasarkan konsep-konsep tersebut penulis memperoleh kemudahan sebagai gambaran akumulasi tujuan dan fungsi infak seseorang adalah:
1. Membersihkan diri dari sifat kikir dan bakhil, mensyukuri nikmat Allah SWT sehingga terlepas dari kepicikan dunia dan akhirat.
2. Membina stabilitas kehidupan sosial, mendatangkan keberkatan dan kemaslahatan pada masyarakat dari kemiskinan sehingga terhindar dari kejahatan yang timbul.
3. Memberikan berkat dari harta yang ditinggal (setelah dikeluarkan infaknya)
4. Mengembangkan rasa tanggung jawab yang merupakan manifestasi dari kegotong royongan.

5. Macam-macam Infak
Pemaparan macam-macam infak ini diperlakukan dalam penulisan agar mudah mengkilas balik dan mengontrol relevansinya konsep “Bantuan non muslim” sehingga terhindar dari pembiasan maksud dan tujuan dari karya tulis ini. Adapun macam-macam infak adalah sebagai berikut :
1. Hibah
Kata hibah berasal dari bahasa arab yang sudah diadopsi menjadi bahasa Indonesia. Kata ini berasal dari kata yang berartipemberian. Apabila seseorang memberikan harta miliknya kepada orang lain maka berarti sipemberi itu menghibahkan miliknya itu. Sebab itulah kata hibah itu sama artinya dengan istilah pemberian.
Hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
2. Sedekah
Sedekah (shadaqah) adalah pemberian sesuatu benda oleh seseorang kepada orang lain karena mengharapkan keridhaan dan pahala dari Allah SWT dan tidak mengharapkan sesuatu imbalan jasa atau penggantian.
Para fuqaha sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.
Sedekah lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Kemudian sedekah itu seyogyanya diberikan kepada orang yang betul-betul sedang mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang lebih utama disedekahkan, para fuqaha berpendapat, barang yang akan disedekahkan sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya.
3. Wasiat
Wasiat adalah pemberian harta atau hak kepada seseorang yang diungkapkan pada waktu si pemberi masih hidup dan diberikan atau dilaksanakan pada saat si pemberi sudah meninggal. Dalam Islam banyak sekali cara yang diperbolehkan untuk menafkahkan harta, ada yang berbentuk hibah, sedekah, wakaf, zakat dan wasiat . namun Islam juga memperhatikan kesejahteraan kerabat dekat yang kelak akan di tinggalkan, ada batasan harta yang boleh di berikan kepada orang lain, dengan tidak menyia-nyiakan keluarganya.
Dikaitkan dengan perbuatan hukum wasiat itu pada dasarnya juga bermakna transaksi pemberian sesuatu pada pihak lain. Pemberian itu bisa berbentuk penghibahan harta atau pembebanan/pengurangan utang ataupun pembarian manfaat dari milik pemberi wasiat kepada yang menerima wasiat.
Wasiat itu barulah berlaku apabila orang yang bersangkutan sudah meninggal. Pada hakekatnya, wasiat itu adalah semacam hibah (pemberian) juga. Perbedaan antara hibah dengan wasiat ialah, bahwa hibah itu dilakukan (diberikan) sendiri oleh orang yang bersangkutan ketika dia masih hidup, sedang wasiat, realisasinya, ialah setelah yang berwasiat itu meninggal dunia.
4. Wakaf
Wakaf yang aslinya di tulis waqf dipakai sebagai salah satu peristilahan perundang undangan di Indonesia yang aslinya berasal dari bahasa Arab kata al-waqf sama artinya dengan penahanan dari, memakainya, yakni seseorang menahan harta yang dimilikinya dan tidak memakai dan tidak memindah miliknya secara sederhana dapat dikatakan wakaf berarti menahan harta, tidak di pakai oleh pemiliknya, tidak pula diizinkannya untuk dipindah miliknya.
Beberapa definisi wakaf tersebut, dapat dikatakan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan Ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.