Oleh: Tria Puspita Sari (Aktifis Hukum Islam)
Dengan adanya kemajuan sistem teknologi, maka muncul suatu permasalahan tentang cerai via SMS yang mulai merambat di Indonesia. Banyak masyarakat yang menanyakan tentang hukum dari cerai via SMS. Karena masyarakat Indonesia sudah banyak yang melakukan pernikahan melalui telephone seluler, maka sebagian orang beranggapan bahwa perceraian juga bisa dilakukan melalui telephone seluler, khususnya via SMS (Short Message Service).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan dari perceraian via SMS (Short Message Service) bila dilihat dari dua sisi hukum, yaitu hukum Islam dan hukum Positif (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam). Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui bahan pustaka atau dokumentasi dengan mencari bahan-bahan tertulis yang berkaitan dengan penelitian ini. Data yang digunakan dianalisis secara kualitatif tidak dengan perhitungan statistika, hanya mendeskripsikan dalam bentuk penjelasan dengan melakukan penelitian terhadap perbandingan hukum, yaitu mencari perbandingan-perbandingan hukumnya, apakah antara aturan hukum satu dengan aturan hukum yang lainnya ada kesinambungannya dan atau ada perbedaannya.
Dari hasil penelitian, bahwa penulis menemukan adanya perbedaan antara ketentuan Hukum Islam dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Dari ketiga ketentuan tersebut adalah Hukum Islam mengesahkan perceraian via SMS, sedangkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tidak mengesahkannya, karena dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia yaitu setiap warganegara Indonesia mempunyai kewajiban agar ikut serta menciptakan ketertiban hukum. Salah satunya adalah melakukan perceraian berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, yaitu dengan cara mengajukan ke Pengadilan Agama, agar mendapatkan jaminan dan kepastian hukum, sebagai bentuk ketaatan terhadap pemerintah agar terciptanya ketertiban hukum, yang diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dalamPasal 129 dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan.
Dengan uraian sebelumnya maka penulis dapat memberi kesimpulan bahwa :
Menurut Hukum Islam status cerai via SMS (Short Message Service) adalah sah. Hukum talak (cerai) via SMS dapat dianalogikan/di-qiyas-kan dengan hukum cerai melalui tulisan surat biasa (bil kitabah) sebab ada kesamaan di antara keduanya, yaitu merupakan pesan cerai melalui teks yang bukan verbal (lisan). Karena dalam hal ini pengunaan surat itu sama dengan SMS. Hanya sistem yang ada pada SMS jauh lebih canggih. Talak via SMS dalam aspek hukumnya bisa sah asalkan memenuhi syarat-syarat: pengirimnya adalah sang suami, dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai, kalimat yang ditulis tidak boleh salah, sang isteri harus menerima pesan dan mengerti maksud dari pesan tersebut. Meskipun SMS (Short Message Service) dapat menjadi sarana atau media penjatuhan talak dan Hukum Islam mengesahkan perceraian via SMS (Short Message Service) tersebut, akan tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan adanya Kompilasi Hukum Islam tidak mengesahkan cerai melalui SMS tersebut, karena ucapan talak suami tersebut haruslah di depan sidang Pengadilan Agama.
Penulis menemukan adanya perbedaan antara ketentuan Hukum Islam dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Dari ketiga ketentuan tersebut adalah Hukum Islam mengesahkan perceraian via SMS, sedangkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tidak mengesahkannya. Jadi, cerai di luar sidang pengadilan dalam konteks kehidupan di Indonesia adalah didasarkan pada konsep Maslahah. Dengan cara demikian, keadilan akan dapat diperoleh sehingga antar keduanya tidak terjadi praktik yang merugikan orang lain.
Penulis memberikan sedikit saran kepada para pembaca antara lain :
- Alangkah baiknya perkembangan teknologi yang ada saat ini bisa disikapi dengan bijaksana agar penggunaan teknologi tersebut dapat berpengaruh positif bagi perkembangan bangsa dan agama.
- Dalam menanggapi masalah perceraian kita harus mempertimbangkan akan akibat dari perceraian tersebut. Walaupun SMS dapat menjadi sarana dalam menjatuhkan talak, namun sebenarnya bila dapat dilakukan dengan cara yang lebih arif dan bijaksana merupakan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada perempuan.