Oleh : Fiska Istiani (Aktivis Hukum Kota Metro)
Penetapan asal-usul anak memiliki arti yang sangat penting, karena dengan penetapan itulah dapat diketahui hubungan mahram (nasab) antara anak dengan ayahnya. Anak juga adalah termasuk ahli waris orang tuanya kelak ketika mereka meninggal. Namun jika seorang anak itu lahir dari hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mempunyai hubungan yang sangat dekat sekali (incest), maka bagaimana kedudukan waris anak yang dilahirkan dari hubungan sedarah tersebut menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Metode yang akan digunakan oleh penulis dalam hal ini adalah pengumpulan data dengan menggunakan jenis penelitian studi kepustakaan (Library Research) dengan sifat deskriptif komparatif. Mengenai pendekatan masalah, penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan masalah yang diteliti dari aspek hukumnya baik dari hukum Islam maupun KUH Perdata, sehingga permasalahan tersebut menjadi jelas.
Setelah penulis mengkaji secara mendalam tentang hak waris anak incest menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa hak waris anak incest menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terdapat perbedaan antara keduanya. Menurut Kompilasi Hukum Islam anak incest hanya mendapat hak waris dari garis ibu dan keluarga ibunya, sedangkan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata anak incest tidak mendapat waris orang tuanya, ia hanya mendapat nafkah seperlunya tergantung kemampuan orang tuanya.