Oleh: Rido Kurniawan (Peneliti Hukum Kota Metro)
Perkembangan teknologi informasi semakin mendorong munculnya berbagai kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat melalui media elektronik. Salah satu kegiatan yang dilakukan di dunia teknologi tersebut adalah transaksi yang dilakukan secara elektronik. Dengan meningkatnya aktivitas elektronik seperti halnya transaksi elektronik dan resiko yang mengikutinya, maka alat pembuktian yang dapat digunakan secara hukum harus juga meliputi alat bukti elektronik yaitu informasi, dokumen ataupun tanda tangan elektronik yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari suatu transaksi elektronik, untuk memudahkan pelaksanaan hukumnya, sehingga melahirkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan bagaimana kedudukan Dokumen Elektronik dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama, dalam penelitian ini menggunakan tekhnik pengumpulan data melalui bahan pustaka atau dokumentasi dengan mencari bahan-bahan tertulis yang berkaitan dengan penelitian ini. Data yang digunakan dianalisis secara kualitatif tidak dengan perhitungan statistika, hanya medeskripsikan dalam bentuk penjelasan melalui content anlysis atau menganalisis dari norma hukum terkait.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah. Dalam hukum acara perdata, kedudukan alat bukti elektronik hanya sebatas pelengkap dari suatu pembuktian para pihak dan bahan pertimbangan Hakim dalam memutuskan suatu perkara, yang berupa informasi, dokumen dan tanda tangan elektronik dan serta hasil cetaknya termasuk dalam kelompok alat bukti tulisan. Bukti elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang telah ada dalam hukum acara perdata. Alat bukti elektronik dapat memiliki kekuatan hukum, informasinya dapat dijamin keutuhanya, dapat dipertanggungjawabkan, dapat diakses dan dapat ditampilkan, sehingga dapat menerangkan suatu keadaan, dalam pembuktian dengan dokumen elektronik diperlukan otentifikasi untuk menjaga keaslian dokumen tersebut, dan saksi ahli dapat digunakan dalam pembuktian dengan alat bukti berupa dukumen elektronik agar kebenaranya dapat diakui oleh hukum.