Menu
Lets Bright Together!

ARISAN HAJI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Share

 

Oleh: Mar’atus Nur Sholehah (Pemerhati Hukum)

Haji merupakan penyempurna dari rukun Islam. Setiap muslim berlomba-lomba untuk menunaikan ibadah haji agar ibadahnya menjadi sempurna. Menunaikan ibadah haji adalah ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim yang mampu (materi dan fisik) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Mengingat ibadah haji hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu saja, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Surat Ali Imran ayat 97. Oleh karena itu, untuk memenuhi kriteria mampu tersebut, ada sekelompok masyarakat mencoba untuk melakukan inovasi dengan mengadakan arisan haji dengan beberapa anggota yang tergabung dalam kelompok arisan haji di kampung tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui arisan haji dalam perspektif hukum Islam yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data, peneliti menggunakan metode interview dan dokumentasi.
Hasil kesimpulan dari penelitian ini adalah arisan haji yang dilaksanakan oleh sekelompok masyarakat  atas dasar tolong menolong, suka rela tanpa ada suatu paksaan dari pihak manapun serta sesuai dengan prinsip muamalat dan tidak melanggar kaidah-kaidah Islam maka hukumnya adalah mubah (boleh).

  • Share