Menu
Lets Bright Together!

Pemenang Pilkada Bandar Lampung Didiskualifikasi KPU

  • Share

Iqrometro.co.id, Bandar Lampung, Lampung. Komisi Pemilihan Umum Bandar Lampung membuat ketetapan yang cukup tegas dan tentu saja membuat kegaduhan. Pasalnya, Pemenang Pilkada Bandar Lampung yaitu paslon nomor urut 3 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah ditetapkan diskualifikasi setelah jumlah pemilih mereka melebihi 50 persen suara.

Dilansir dari laman Lampost.co (08/01/21) Berdasarkan surat balasan KPU RI No.16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021 pada Jumat, 8 Januari 2021. KPU menetapkan bahwa pasangan calon nomor urut 3 Eva dan Deddy dinyatakan gugur atau diskualifikasi.

Dedy Triyadi yang merupakan Ketua KPU Bandar Lampung menyebutkan bahwa KPU melaksanakan keputusan Bawaslu yang menindaklanjuti diskualifikasi Pasangan calon nomor urut 3 tersebut. KPU juga menyebutkan bahwa yang bersangkutan atau paslon nomor urut 3 yang memenangkan pilkada Bandar Lampung juga dapat mengajukan upaya hukum ke MA setelah dibacakannya ketetapan KPU setelah 3 hari kerja.

Saat ketetapan KPU yang diskualifikasi paslon urut 3, saat itu awak media juga menghadiri ruangan utama KPU Bandar Lampung dan juga dihadiri seluruh Komisioner KPU Bandar Lampung. Diskualifikasi itu terkait dengan kecurangan yang terjadi dalam kampanye paslon urut 3.

eva paslon urut 3 pilkada Bandar Lampung dis
  • Share