Iqrometro.co.id, Way Kanan, Lampung. Pelaku pencurian motor di Kasui, Way Kanan setelah buron selama dua tahunan lebih akhirnya dapat diringkus oleh Polsek Kasui saat tersangka pulang kampung dan sudah diincar lama.
Dilansir dari laman Lampost.co (02/01/21) Pelaku pencurian dengan pemberatan atau Curat terangkap dan sudah lama menjadi DPO atau Daftar Pencarian Orang. Tersangka diamankan di Desa Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui.
Kasus pelaporan akan kejahatan ini terjadi pada tahun 2018, Tersangka mencuri motor Honda Revo, dan satunya Yamaha Mio yang masih bisa diselamatkan pemiliknya atau korban. Pelaporan dari Korban itu kisahnya terjadi pada Agustus 2018, dan korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
Eko Budiarto yang merupakan Kapolsek Kasui menyebutkan bahwa kejadian itu, si Tersangka hampir membawa dua motor namun karena pemilik bangun dan satu motor masih berada di luar rumah dan bisa diselamatkan. Tersangka mencuri dengan mencongkel pintu rumah korban menggunakan obeng.
Pelaku DTS (31) sudah melakukan kejahatan beberapa kali, menjadi DPO dan diperdaya saat pulang kampung di Desa Jaya Tinggi, Kasui. Polisi yang mendapatkan laporan dari intel segera melakukan penyergapan dan pelaku tak melakukan perlawanan. Pelaku di dakwa dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun menurut Pasal 363 KUHP.