
Iqrometro.co.id, Bandar Lampung, Lampung. Komisi Pemilihan Umum Bandar Lampung membuat ketetapan yang cukup tegas dan tentu saja membuat kegaduhan. Pasalnya, Pemenang Pilkada Bandar Lampung yaitu paslon nomor urut 3 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah ditetapkan diskualifikasi setelah jumlah pemilih mereka melebihi 50 persen suara.
Dilansir dari laman Lampost.co (08/01/21) Berdasarkan surat balasan KPU RI No.16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021 pada Jumat, 8 Januari 2021. KPU menetapkan bahwa pasangan calon nomor urut 3 Eva dan Deddy dinyatakan gugur atau diskualifikasi.
Dedy Triyadi yang merupakan Ketua KPU Bandar Lampung menyebutkan bahwa KPU melaksanakan keputusan Bawaslu yang menindaklanjuti diskualifikasi Pasangan calon nomor urut 3 tersebut. KPU juga menyebutkan bahwa yang bersangkutan atau paslon nomor urut 3 yang memenangkan pilkada Bandar Lampung juga dapat mengajukan upaya hukum ke MA setelah dibacakannya ketetapan KPU setelah 3 hari kerja.
Saat ketetapan KPU yang diskualifikasi paslon urut 3, saat itu awak media juga menghadiri ruangan utama KPU Bandar Lampung dan juga dihadiri seluruh Komisioner KPU Bandar Lampung. Diskualifikasi itu terkait dengan kecurangan yang terjadi dalam kampanye paslon urut 3.

Related Posts
Ramai Vaksin Sinovac, Berapa Persen Warga Sumatera Percaya Soal Keamanannya?
12 Nakes di Lamtim Terpapar Corona, 4 Puskesmas Lockdown
Hati-Hati, Penderita Penyakit Ini Lebih Baik Menjauhi Vaksin Covid-19
Motor Teman Disikat hanya Gara-Gara Dikejar Hutang
Santunan Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182, Jasa Raharja Siapkan Santunan Segini
No Responses