Iqrometro.co.id, Nasional. ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan orang yang dilantik dan disumpah oleh pemerintahan. Oleh sebab itu, mereka harus sejalan dan seiring dengan setiap keputusan pemerintah dalam rangka melayani masyarakat Indonesia.
Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa sebagai ASN bertugas setia pada pemerintahan dengan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo memperingatkan bahwa siapa saja ASN tidak boleh secara prinsip ikut terlibat baik transparan atau diam-diam dengan organisasi masyarakat yang dilarang pemerintah.
Tjahjo mengingatkan pula bahwa organisasi yang dilarang di Indonesia, termasuk PKI, HTI hingga yang terbaru adalah FPI. ASN yang terlibat baik atribut maupun kegiatannya akan dikenakan sanksi. Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum maka semua ASN harus mengikuti peraturan Pemerintah yang sudah menentukan landasan hukumnya.
Soal pelarangan organisasi terbaru yaitu FPI oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Maka, jelas FPI kini menjadi organisasi terlarang, maka siapa saja ASN yang terlibat baik atas laporan, investigasi atau laporan pers maka akan ditentukan sanksi kepadanya.
Surat edaran tentang ASN jangan sampai terlibat organisasi terlarang sudah diterbitkan. Maka dari itu, jika ada ASN yang masih terlibat akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin maupun pidana. Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari sanksi disiplin, bisa turun pangkat maupun pemecatan. Melihat seberapa besar keterlibatan ASN tersebut dengan organisasi terlarang.
Pesan Tjahjo, ASN harus setia, tegak lurus dengan keputusan pemerintah karena mereka bekerja untuk pemerintah dan melayani masyarakat dengan baik.