Di dalam kitab safinatunnajah terdapat beberapa ketentuan dalam shalat, diantaranya: syarat-syarat shalat, rukun shalat, sunah-sunah dalam shalat, waktu yang dilarang untuk shalat.
- Syarat-syarat Shalat:
- Suci dari hadas
- Suci dan najis yang di pakaian, tubuh dan tempat
- Menutup aurat
- Menghadap kiblat
- Masuknya waktu shalat
- Mengetahui kefardluan shalat
- Tidak mengiktikadkan salah satu fardlu dari beberapa fardlu shalat sebagai sesuatu yang sunnah
- Mengetahui perkara-perkara yang membatalkan shalat.
- Rukun Shalat
- Niat
- Takbiratul ihram
- Berdiri bagi orang yang mampu
- Membaca fatihah
- Ruku’
- Thuma’ninah di dalam ruku’
- Berdiri tegak setelah ruku’
- Thuma’ninah di dalam i’tidal
- Sujud dua kali
- Thuma’ninah di dalam duduk
- Duduk di antara dua sujud
- Thuma’ninah di dalam duduk
- Membaca tahiyyat di dalam duduk yang akhir
- Duduk di dalam tahiyyat
- Membaca shalawat kepada Nabi SAW di dalam tahiyyat akhir
- Salam
- Tertib
- Sunah-Sunah dalam Shalat
- Tasyahud (tahiyyat) pertama
- Duduk tasyahud awal (tahiyyat pertama)
- Membaca shalawat kepada Nabi SAW di dalam tahiyyat pertama
- Membaca shalawat kepada keluarga Nabi SAW di dalam tahiyyat
- Qunut
- Membaca shalawat
- Membaca salam kepada Nabi SAW keluarga dan sahabat-sahabatnya di dalam qunut.
Ada lima waktu yang haram untuk ditempati melakukan shalat, kecuali shalat yang mempunyai sebab yang mendahului dan mempunyai sebab yang menyertai, diantaranya:
1) Ketika terbitnya matahari hingga matahari naik kira-kira satu tombak.
- Ketika matahari tepat ditengah selain hari Jum’at, hingga matahari condong ke barat.
- Ketika matahari menguning sampai terbenam.
- Sesudah shalat subuh hingga terbitnya matahari.
- Sesudah shalat ashar hingga terbenamnya matahari.
- Shalat Perspektif Fathul Qorib
- Syarat-Syarat Shalat
Syarat-syarat sebelum mengerjakannya ada lima hal, diantaranya:
- Anggota badan suci dari hadas kecil dan besar jika mampu (dalam keadaan normal).
- Menutupi aurat kalau mampu, meskipun shalat sendirian atau dalam kegelapan, jika tidak mampu menutup aurat, maka boleh shalat telanjang.
- Berdiri di tempat yang suci.
- Mengetahui masuknya waktu atau mengira waktu shalat sudah tiba dengan ijtihad.
- Menghadap kiblat, yakni ka’bah.
- Rukun Shalat
- Niat, tempat niat adalah hati
- Berdiri jika mampu
- Takbiratul ihram
- Membaca surat Al-Fatihah
- Ruku’
- Tuma’ninah pada ruku’ yaitu tenang setelah gerak
- Bangun dari ruku’ dan i’tidal dalam keadaan berdiri
- Thuma’ninah ketika i’tidal
- Sujud dua kali dalam tiap rakaat
- Thuma’ninah ketika sujud
- Duduk di antara dua sujud dalam tiap rakaat
- Thuma’ninah ketika duduk di antara dua sujud
- Duduk akhir
- Membaca tahiyyat dalam duduk akhir
- Shalawat atas Nabi
- Salam pertama
- Niat keluar dari shalat
- Tertib rukun
- Sunah-sunah dalam Shalat
- Tahiyyat awal
- Duduk tahiyyat awal
- Membaca qunut di dalam shalat subuh dan akhir shalat witir separuh kedua dari bulan Ramadhan
- Berdiri untuk qunut
- Membaca shalawat atas Nabi SAW dalam tahiyyat awal
- Membaca shalat atas keluarga Nabi SAW pada tahiyyat akhir
- Waktu yang dilarang untuk shalat
Ada lima waktu dimana shalat tidak boleh dilakukan kecuali mengerjakan shalat yang mempunyai sebab, baik sebab yang mendahului atau sebab yang menyertai. Sebab yang mendahului contohnya shalat qadha. Sebab yang menyertai misalnya shalat gerhana dan shalat istisqa’ diantaranya:
- Shalat yang tidak ada sebab yang dilakukan sesudah shalat subuh.
- Mengerjakan shalat-shalat ketika matahari terbit sampai naik sepenggal menurut pandangan mata.
- Mengerjakan shalat ketika matahari istiwa’ (tepat ditengah langit) sampai tergelincir.
- Mengerjakan shalat sesudah mengerjakan shalat asyar sampai matahari terbenam.
- Mengerjakan shalat ketika matahari terbenam sampai sempurna tenggelam.
Kelebihan dan Kekurangan Kitab Safinatunnajah dan Kitab Fathul Qorib
- Kelebihan dan Kekurangan Kitab Safinatunnajah
- Kelebihan Kitab Safinatunnajah
- Kitab ini mencakup pokok-pokok agama secara terpadu, dimulai dengan bab dasar-dasar syari’at, bersuci, shalat, puasa dan bab haji.
- Kitab ini disajikan dengan bahasa yang mudah, susunan yang ringan dan redaksi yang gampang untuk dipahami serta dihafal.
- Kitab ini membicarakan hal-hal yang selalu menjadi kebutuhan seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari.
- Kekurangan Kitab Safinatunnajah
Kitab ini dalam memaparkan bab-bab bahasan masih terlalu sempit dalam pemaknanya.
- Kelebihan dan Kekurangan Kitab Fathul Qorib
- Kelengkapan isi
Kitab ini memuat hampir semua kandungan fiqih dari mulai ibadah, muamalah, nikah sampai jinayat dan melengkapi dengan memberikan ta’rif pada semua bab.
- Paparan manhaj/metodologi
Kitab ini singkat, bahasannya sederhana, dan pasal-pasal yang menggunakan batasan angka.
- Kekurangan Kitab Fathul Qorib
- Dalam pembatasan komponen dengan angka sering terdapat kekurangan atau terlewatkan seperti dalam pembahasan yang akan dibahas/kurang tepat.
- Kitab ini sering menggunakan kalimat-kalimat yang terkandung dengan arti yang longgar tidak sebagaimana istilah fiqih.
DAFTAR PUSTAKA
Asy-Syekh Muhammad Qosim Al-Ghazy, Terjemah Fathul Qorib, Bandung: Husaini, 2003.
Asy-Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in, Surabaya: Al-Hidayah, 1993.
Hafizh Al-Mundzir, At Targhib Wat Tarhib, Jakarta: Pustaka Amani, 1995.
Hamid Ahmad At-Thahir, Buku Pintar Shalat Lengkap dan Mudah, Kartasura-Solo: Aqwam, 2011.
Hanafi, Penuntun Shalat Lengkap, Jakarta: Bintang Indonesia, 2003.
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Jakarta: Pustaka Amani, 2007.
Ibn Al-Atsir Al-Jazari, Ensiklopedi Shalat, Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2011.
Mas’udi Fathurrohman, Risalah Shalat, Yogyakarta: Sambilegi Baru, 2012.
Salim bin Smeer Alhadiami, Terjemah Safinatunnajah, Bandung: Husaini, 2001.
Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Ensiklopedi Shalat Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’I, 2006.
Usman Alkhaibawi, Durrotun Nasihin, Semarang: Al-Munawar, 1979.