Iqrometro.co.id, Pemilukada serentak sudah berakhir, tinggal menunggu hasil akhir rekapitulasi dari KPU. Juga, masa tunggu dimana adanya pasangan calon yang tak setuju dengan menggugatnya ke MK. Namun, di Lampung Timur dipastikan tidak ada gugatan ke MK, sehingga kemenangan Dawam-Azwar dipastikan menjadi kenyataan dengan mudah.
Tidak adanya gugatan soal pilkada Lampung Timur ke MK, hingga batas akhir menunjukkan semua calon menyetujui hasil rekapitulasi di KPU Lampung Timur.
Nihilnya gugatan ke MK soal Pilkada Lampung Timur mengisyaratkan semua pihak menghormati dan menerima keputusan soal hasil akhir pemilu oleh KPU.
Wasiat Jarwo Asmoro yang merupakan Ketua KPU Lampung Timur sudah memberikan arahannya soal lancarnya pemilukada di Lampung Timur tanpa ada kendala dan masalah gugatan hingga batas akhir. Hingga hasil yang sudah ditetapkan maka selanjutya adalah penetapan calon yang memenangkan pemilukada oleh BRPK dari MK.
Hasil akhir dari KPU Lampung Timur menunjukkan bahwa Dawam Rahardo-Azwar Hadi yang merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 memenangkan hati rakyat Lampung Timur dengan peroleh suara terbanyak yaitu 210.606 suara.
Selanjutnya ada Saiful Bokhari-Sudibyo dengan perolehan suara 202.519 dengan nomor urut dua. Sedangkan, nomor urut 1 Yusron Amirullah-Benny Kisworo memperoleh suara 118.103 suara.
Tanpa adanya gugatan ke MK, dipastikan Dawam-Azwar dengan mudah menuju kursi Bupati dan memimpin Lampung Timur hingga 5 tahun ke depan.