
Iqrometro.co.id, Cukup menyita perhatian publik Lampung Timur soal lelang pengadaan kendaraan dinas Bupati Lamtim. Hal itu tertuang dalam persidangan, lalu berapa kerugian negara dan juga bagaimana kelanjutan kasus ini?
Dilansir dari laman Lampost.co (10/12/20) dalam gelar perkara kasus korupsi mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) di pengadilan Tipikor Tanjungkarang terkuak beberapa hal yang patut dicermati dan menjadi PR besar bagi pemerhati dan akademisi hukum di wilayah Lampung.
Di persidangan itu, ada tiga terdakwa yang disidang secara terpisah karena kasus tersebut, yaitu; Suherni, Dadan Darmansyah dan Aditya Karjanto. Jaksa Yudhi Setiawan mengungkap bahwa terdakwa Suherni yang merupakan PNS ini didakwa dengan tindak pidana dengan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) dan selanjutnya Subsider Pasal 3 Undang-Undang No. 31.
Jaksa menegaskan terdakwa menyebabkan negara merugi atau Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kehilangan uang senilai Rp 686.911.670 hal itu dinilai dari kerugian yang dihitung oleh ahli akuntan independen pada Kantor Akuntan Publik. Awalnya, Jaksa menjelaskan di tahun 2016 memang diumumkan terdaftar 1 perusahaan mendaftar lelang untuk kepentingan kendaraan dinas Bupati dan Wakil BUpati, PT Topcars yang merupakan perusahaan dibalik PT yang memenangkan lelang tersebut terjadi banyak kejanggalan.
Kejanggalan itu adalah tidak lengkap dalam berkas dan tidak memenuhi persyaratan dalam Tahap Evaluasi namun pada akhirnya lolos begitu saja dan memenangkan lelang pengadaan kendaraan dinas tersebut.
Jaksa kembali menerangkan soal keterlibatan Dadan Darmansyah selaku POKJA V yang melanjutkan tahapan pembuktian kualifikasi dan negosiasi yang akhirnya terjadilah keputusan pemenang lelang dan terjadinya tindak korupsi yang membelit para terdakwa.
Ada indikasi jasa para pejabat yang bermain, lalu sampai mana kasus ini akan diperiksa dan siapa saja pejabat yang ikut bermain? Atau apakah kasus ini akan membusuk begitu saja? Kita tunggu saja.