Iqrometro.co.id, Hukum, Nasional. Pasca Pemerintah memutuskan pelarangan semua kegiatan Front Pembela Islam, beberapa organisasi masyarakat juga muncul dan ada indikasi bahwa itu FPI jenis baru, Polisi pun siap bergerak untuk membubarkan organisasi tersebut.
Polisi siap bergerak kembali karena di beberapa tempat ada model baru Ormas FPI yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Bisa jadi dan besar kemungkinan menurut Polisi bahwa model baru seperti Front Persatuan Islam yang dideklarasikan di beberapa tempat adalah turunan karena FPI sudah resmi dilarang.
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono bahwa bila memang ada organisasi yang muncul baru dengan nama apapun dan memang hanya model baru FPI, apalagi tidak terdaftar dalam ormas dan juga tak mengikuti aturan negara maka artinya pemerintah berwenang melarang dan membumbarkan kegiatannya.
Masyarakat tak bisa membentuk organisasi tiba-tiba atas kemauan kelompok sendiri, tanpa terdaftar dan tanpa mengikuti aturan negara. Semua itu ada aturannya, demikian ujar Rusdi.
Di sisi lain, FPI memutuskan tak akan mendaftarkan diri lagi sebagai ormas, namun menurut Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, pihaknya sedang menuntaskan pengawalan soal meninggalnya anggota FPI yang bentrok dengan kepolisian. Ada usulan baru dari para anggota FPI dengan mengganti singkatannya dari Front Pembela Islam menjadi Front Persaudaraan Islam karena dinilai lebih sejuk dan damai.
![Muncul Ormas FPI Baru, Polisi Siap Bubarkan Lagi? fpi polisi](http://iqrometro.co.id/wp-content/uploads/2021/01/fpi-polisi.jpg)