Iqrometro.co.id, Pemerintah melalui BI (Bank Indonesia) menetapkan bahwa mulai 28 Desember 2020 menjadi hari dimana ada 6 mata uang Indonesia yang telah cetak lama tidak dapat digunakan lagi sebagai alat tukar.
Maka, Pemerintah mengingatkan jika masyarakat ada yang memiliki uang dari 6 jenis tersebut bisa menukarkan uang tersebut hingga batas waktu berakhir 28 Desember 2020.
Dilansir dari laman Kompas.com (16/12/20) berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988 penukaran tentang 6 jenis uang rupiah akan mulai tidak berlaku dan ditarik dari peredaran.
Inilah 6 Jenis uang yang tak lagi dapat digunakan mulai awal tahun 2021, cek apakah kamu masih punya ya;
1. Uang Rp 100 tahun 1968, gambarnya adalah TNI (Anumerta) Raden Soedirman yang merupakan uang kertas.
2. Uang Rp 500 gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman.
Ini nomor 3 hingga nomor 6. Simak dan lihat ya;
Selanjutnya;
Nomor 5
Terakhir,