Iqrometro.co.id, Muara Enim, Sumsel. Menjadi tokoh publik dan menjadi Anggota Dewan adalah perwakilan rakyat yang seharusnya menyuarakan aspirasi rakyat dan berjuang sepenuhnya untuk rakyat. Sayang, banyak anggota dewan yang malah terjerat kasus korupsi dan akhirnya mendekam di Penjara.
Salah satu kasus yang sedang dipersidangkan di Palembang adalah kasus mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB yang terlibuat kasus korupsi fee 16 paket proyek dengan total nilai Rp 130 Miliar merugikan keuangan negara.
Dilansir dari laman Sumeks.co (29/12/20) Aries HB terjerat kasus dana aspirasi DPRD di Dinas PUPR Kab. Muara Enim untuk tahun anggaran 2019. Dia pun dituntut jaksa penuntut dengan tuntutan 6 tahun penjara. Selain dituntun penjara, Aries juga dituntut penggantian kerugian negara dengan denda Rp 3,031 Miliar Rupiah.
Jaksa Penuntut Umum KPK yang menanggani kasus ini adalah M Asri Irwan SH MH. Asri menambahkan jika tak bisa membayar denda maka kurungan ditambahkan 1 tahun penjara. Tambahan tuntutan Aries atau yang akrab dipanggil ‘Om Yes’ adalah pencabutan hak untuk berpolitik dan dipilih selama 5 tahun.
Aries sendiri dan penasehat hukumnya Dr H Darmadi Djufri SH MH akan mengajukan pembelaan pada Kamis 7 Januari 2021 mendatang. Lebih lanjut KPK tengah menyelidiki keterkaitan tersangka baru dalam lingkaran suap Aspirasi DPRD Muara Enim.
Kita doakan agar KPK mampu membongkar kebusukan para oknum yang terlihat di lingkaran suap anggota DPRD Muara Enim tersebut.