Iqrometro.co.id, Terjadi sedikit masalah dalam pemerintah Bapak Presiden Joko Widodo dalam masa resufle para Menteri yang baru dilantik. Salah satunya adalah Menteri Sosial yang diangkat yaitu seorang walikota Surabaya.
Tri Rismaharini resmi dilantik sebagai Menteri Sosial. Namun, masalah yang muncul adalah dia sejak awal menyebut bisa merangkap jabatan menjadi Menteri Sosial sekaligus menjalankan tugas sebagai Walikota Surabaya dan menyebut sudah mengantongi izin dari Presiden.
Merangkap jabatan, dalam periode sudah dilantik menjadi Menteri Sosial status Risma masih sebagai Walikota Surabaya. Muncul pertanyaan Masyarakat, namun Risma kukuh menyebut sudah mengantongi izin Presiden. Benarkah bisa seorang Menteri merangkap jabatan sebagai seorang walikota?
Jika melihat perundang-undangan maka hal itu dilarang. Pada Pasal 76 huruf h UU no 23 Tahun 2014 menyebut kepala daerah dilarang merangkap jabatan. Di sisi lain, perundangan di Kementerian pun serupa di Pasal 23 huruf a UU No 39 tahun 2008 menyebutkan Menteri dilarang merangkap jabatan diantaranya pejabat negara.
Febri Diansyah yang merupakan aktivis antikorupsi menyebut dalam media sosialnya mengucapkan selamat pada para Menteri dan mengingatkan agar Menteri tak rangkap jabatan sesuai UU yang berlaku. Febri juga melampirkan Pasal 122 UU No 5 Tahun 2014 soal Aparatur Sipil Negara.
Wana Alamsyah yang merupakan Peneliti ICW bahkan mendesak Risma untuk mundur dari jabatannya di Walikota, jika tak segera mundur maka tak pantas duduk sebagai Menteri. Soal izin Presiden, maka hal itu tak bisa mengesampingkan Undang-Undang meskipun itu ucapan Presiden. Negara ini harus tetap berjalan sesuai Undang-Undang yang dibuat bersama, bukan bersama untuk melanggarnya.