Iqrometro.co.id, Kasus disidangnya Reynhard Sinaga karena telah memperkosa lebih dari ratusan pria memang merupakan berita yang mencengangkan dunia, apalagi Reynhard adalah mahasiswa dari Indonesia yang tengah studi di Manchester.
Lalu, bagaimana kabar hukum pemerkosa berantai Reynhard Sinaga kini?
Dalam kasus pemerkosaan berantai yang dilakukan Reynhard Sinaga, korban mencapai 200 orang pria dan juga 60 tambahannya belum teridentifikasi hingga sekarang. Reynhard mendapatkan tuntutan hukum yang lebih berat dari sebelumnya.
Orang asli Indonesia ini merupakan pemerkosa paling produktif di Inggris, tentu nama Indonesia menjadi semakin buruk di mata publik dunia. Reynhard pun diketahui merekam aksi pelecehan seksualnya itu kepada para korbannya. Pihak pemerintah Inggris pun menetapkan hukuman penjara minimum untuk Reynhard diperpanjang yaitu yang semula 30 menjadi lebih berat yaitu 40 tahun di Pengadilan Tinggi Inggris.
Dilansir dari laman BBC (12/12/20), Polisi sudah membeberkan kalau Reynhard melakukan pelecehan seksual kepada 206 pria. Reynhard sendiri merupakan mahasiswa Pascasarjana dan melakukan aksinya pada para pria saat mereka meninggalkan klum malam atau bar. Aksinya berupa membius korbannya dan melakukan pelecehan seksial dan merekamnya.
Para korban pun memberikan kesaksian secara tertutup yang memberatkan keberatan hukum dari terdakwa sehingga kasus ini menjadi kasus dunia dan memperberat hukuman bagi Reynhard.