Iqrometro.co.id, Pemilukada di Lamteng sudah berakhir, bersama dengan pilkada serentak di seluruh Indonesia. Namun, di Lampung Tengah, salah satu pasangan calon tidak setuju dengan hasil KPU dan menggugatnya ke KPK.
Dilansir dari laman Radarlampung.co.id (17/12/20) Salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 yaitu pasangan Nessy Kalviya dan K.H. Imam Suhadi resmi melayangkan gugatan Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum yang dipilih adalah Andana Marpaung S.H., M.H. dan Muhammad Yunus, S.H. dengan APPP Nomor: 1/PAN.MK/AP3/12/202C. Gugatan itu dilayangkan ke MK melalui online pada 16 Desember sebagai gugatan karena tak menerima hasil dari KPU.
Di sisi lain, M. Fajrien Mega Putra selaku anggota KPU Lamteng membenarkan informasi tersebut bahwa KPU Lamteng digugat ke MK, namun katanya KPU Lamteng belum tahu dengan jelas apa yang hendak digugat ke MK, apakah memang terkait perselisihan hasil pilkada atau yang lainnya.
Fajrien pun mengatakan akan melihat nanti, seperti apa gugatan itu dan langkah apa yang harus mereka lakukan.
Menilik pada gugatan dari gugatan, bisa dilihat dari hasil suara real count KPU bahwa suara memang sangat jauh. Pasangan calon nomor 1 yaitu Loekman Djoyosoemarto-M. Ilyas Hayani Muda meraih suara 20,1 persen, sedangkan pasangan nomor urut 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya meraih suara 50,3 persen, sedangkan nomor urut 3 yaitu Nessy Kalviya-K.H. Imam Suhadi memperoleh 29,6 persen.
Artinya, Nessy yang mengajukan gugatan bisa dibilang jauh suara untuk gugatan hasil KPU. Kemungkinan besar adalah bahwa gugatan itu terkait kecurangan yang memang sudah menjadi isu yang menyebar di pemilukada Lampung Tengah.
Kita tunggu saja.