Iqrometro.co.id, Bandar Lampung, Lampung. Komisi Pemilihan Umum Bandar Lampung membuat ketetapan yang cukup tegas dan tentu saja membuat kegaduhan. Pasalnya, Pemenang Pilkada Bandar Lampung yaitu paslon nomor urut 3 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah ditetapkan diskualifikasi setelah jumlah pemilih mereka melebihi 50 persen suara. Dilansir dari laman Lampost.co (08/01/21) Berdasarkan surat balasan KPU RI No.16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021 … Continue reading Pemenang Pilkada Bandar Lampung Didiskualifikasi KPU
Welcome to GreenMart Store!
My cart
(0 item)
Rp0
- You have no items in your shopping cart
- Subtotal: Rp0